Berita Harian Kedaulatan Rakyat hari Rabu 23 Nopember 2011 tentang Majelis Kehmatan Hakim ( MKH) yang memcat salah satu hakim Pengadilan Negei Yogyakarta karena melanggar kode etik susila.

Langkah memecat salah satu hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta yang ketahuan melakukan perbuatan tercela dan mencemarkan nama baik Pengadilan Negeri sebagai lembaga pemerintah dibidang hukum perlu didukung semua pihak..

Hakim yang melakukan tindakan tercela dengan cara meminta pengacara menyediakan penari telanjang yang bisa diajak kencan merupakan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang penegak pengadilan .

Secara moral dan etika orang yang menjunjung tinggi agama maka hakim tersebut sudah sangat tidak terpuji dan “amoral”.Yang bisa diketahui orang lain dengan meminta menyediakan tari telanjang yang isa diajak kencan walaupun lewat sms saja berani berterus terang apalagi yang tidak bisa diketahui orang lain .

Semoga langkah ini menjadi peringatan bagi para penegak hukum di Pengadilan agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela dan mencoreng nama baik pengadilan dan pemerintah.